Breaking News

UMMAT PERSIS TIDAK USAH MENUNGGU SIDANG ITSBAT: KASUS RAMADHAN 1438 H

Pendahuluan
Didasari adanya keinginan kesatuan pikiran, gerak langkah dan pola tindakan di Jam’iyah Persis maka lahirlah berbagai kebijakan yang mesti ditaati oleh segenap jama’ah Persis. Timbulnya almanak Persis tidak terlepas dari keinginan di atas.
 
Setelah setengah abad almanak Persis beredar di ummat Persis ternyata telah mengalami beberapa kali perubahan kriteria penentuan awal bulan qamariyahnya.

Dari tahun 1960 s/d 1970 :
a. Kriteria yang di pakai: Ijtima’ Qoblal Ghurub
b. Kitab rujukan: Sullamun Nayyirain
c. Yang menghisab: Ust. E. Abdurrahman (Ketua Umum Persis 1962-1983)

Dari tahun 1970 s/d 1980
a. Kriteria yang dipakai : Ijtima Qoblal Ghurub
b. Kitab rujukan: Sullamun Nayyirain, Fathu Raufil Manan
c. Yang menghisab: Ust. Ali Ghazaly

Dari tahun 1980 s/d 1995
a. Kriteria yang dipakai: Ijtima’ Qablal Ghurub
b. Kitab Rujukan: Fathu Raufil Manan, Khulashatul Wafiyah.
c. Yang menghisab: Ust. Ali Ghazaly
  Dari tahun 1996 s/d 1999
a. Kriteria yang dipakai: Wujudul Hilal
b. Kitab Rujukan: Khulashatul Wafiyah
c. Yang menghisab: Ust. Ali Ghazaly
  Dari tahun 2000 s/d 2001
a. Kriteria yang digunakan: Wujudul hilal untuk seluruh Indonesia
b. Buku rujukan: Ephemeris Hisab Rukyat
c. Yang menghisab: Dewan Hisab dan Rukyat Persis

Dari tahun 2002 s/d 2012
a. Kriteria yang digunakan: Imkanur Rukyah versi MABIMS
b. Buku Rujukan: Ephemeris Hisab Rukyat
c. Yang menghisab: Dewan Hisab dan Rukyat Persis
 
Dari 2013 s/d …
a. Kriteria yang digunakan: Imkanur Rukyah versi ahli Astronomi
b. Software Rujukan: Accurate Times 5.3 & Hisab Astronomis Persis (2016)
c. Yang memproses: Dewan Hisab dan Rukyat Persis

Mulai Tahun 1435 H, Almanak Persis menggunakan kriteria hisab imkanur rukyah astronomis yang disebut kriteria astonomis PERSIS, yaitu awal bulan akan ditetapkan jika memenuhi syarat:
a. Telah terjadi ijtima’ sebelum ghurub matahari
b. Beda tinggi matahari-bulan minimal 4˚
c. Jarak elongasi matahari-bulan minimal 6,4˚

Menilik sejarah ini, diketahui bahwa perubahan kriteria di Persis bukanlah sesuatu yang Aneh. Karena hal ini sejalan dengan Ruh Ijtihad yang dibuka lebar di Persatuan Islam. Persis Konsisiten dalam memegang Kaidah, bila ditemukan Dilalah yang lebih Rajih untuk sebuah hukum, maka itulah yang akan jadi pegangan.

Ramadhan 1438 H.
Data Astronomis menjelang Bulan Ramadhan 1438 H
Ijtimak Akhir Sya’ban 1438 H pada hari Jum'at,  26 Mei 2017 Jam 02:44:25
Di wilayah Indonesia saat Maghrib, Beda tinggi Bulan Matahari: 7˚ 02’ 07,881” s/d 9˚ 27’ 00,863” dan jarak Elongasi (sudut pisah bulan-matahari) antara: 7˚ 57’ 10,795” s/d 9˚ 49’ 24,606”


Khusus Untuk daerah Pelabuhanratu, bisa dilihat pada gambar di bagian bawah:
Bila melihat kepada data-data Astronomis yang dihitung dengan Hisab Astronomis Persis dan memperhatikan Kriteria yang dipakai sekarang ini, Kriteria Astronomis Persis, maka Awal Bulan Ramadhan akan Jatuh pada hari Sabtu, 27 Mei 2017 TU.


Apakah harus menunggu sidang Itsbat dengan Hasil Rukyatnya?
Tidak usah. Sebab Persis dalam penetapan Awal Bulannya dari dulu sampai sekarang menggunakan Hisab bukan dengan Rukyat. Cukup dihitung pada Maghrib Jum’at Malam Sabtu tanggal 26 Mei 2017 Hilal sudah bisa dilihat atau belum (Visible/not Visible). Ternyata SECARA HISAB dengan menggunakan Kriteria Visbilitas Hilal (Ketampakan Hilal/Imkan Rukyat) Hilal saat Maghrib Malam Sabtu 26 Mei 2017 SUDAH BISA DILIHAT sebab Beda Tinggi bulan Matahari sudah lebih dari 4˚ dan Sudut pisah bulan Matahari (Elongasi) sudah lebih dari 6,4˚. Maka ditetapkan Ramadhan jatuh bertepatan dengan Sabtu, 27 Mei 2017. Tarawih sudah bisa dimulai pada Malam Sabtu.

Begitupun di bulan lainnya termasuk bulan Syawal, Ummat Persis tidak usah menunggu Sidang ITSBAT. Sebab seperti dikatakan di atas PERSIS dari dulu sampai sekarang dalam Penetapan awal bulan menggunakan Hisab. Dari tahun 1435 H Persis menggunakan Hisab dengan Kriteria Visibilitas hilal (Imkan rukyat) Astronomis.

Adanya Keterangan "bila ada yang bersaksi melihat Hilal yang valid berupa CITRA HILAL", ini sebagai penolakan pada kesaksian-kesaksian yang tidak ilmiah (di bawah kriteria) yang biasanya diterima di sidang ITSBAT. Bukan berarti PERSIS menggunakan rukyat dalam penetapan awal bulannya.

Rukyat di Persis semata dilakukan sebagai penambahan data untuk kepentingan kriteria visibilitas hilal. Sebab Kriteria Visibilitas hilal bukan kriteria yang statis, tapi kriteria yang dinamis yang akan berkembang sesuai dengan data pengamatan termutakhir.

No comments