SEKILAS TENTANG HISAB URFI
Hisab Urfi ialah hitungan rata-rata yang berlaku di dalam pembuatan almanak/ kalender. Hisab Urfi yang berlaku di Indonesia adalah kalender Tarikh Umum (Masehi), Hijriyah dan Pasaran (Jawa).
Kalender Tarikh Umum berasal dari sistem Romawi kuno yang semula berdasarkan sistem Lunar. Berkembang di Romawi sebelum Julius Caesar di kota Antium sekitar tahun 700 STU (Sebelum Tarikh Umum).
Tarikh Umum
Kalender Tarikh Umum berasal dari sistem Romawi kuno yang semula berdasarkan sistem Lunar. Berkembang di Romawi sebelum Julius Caesar di kota Antium sekitar tahun 700 STU (Sebelum Tarikh Umum).
1 tahun Tarikh Umum terdiri dari 12 bulan: Martius (31), Aprilis (29), Maius (31), Iunius (29), Quintius (31), Sextilis (29), September (29), October (31), November (29), December (29), Ianuarius (29), dan Februarius (28).
STU adalah singkatan dari Sebelum Tarikh Umum. Ini merupakan pengindonesiaan istilah BCE (Before Common Era), yakni tarikh bagi kejadian-kejadian sebelum tahun 1 kalender Syamsiyyah. Dahulu, tarikh tersebut dinamakan SM (Sebelum Masehi), pengindonesiaan dari BC (Before Christ). Namun, setelah penelitian kontemporer menunjukkan bahwa Isa al-Masih tidak dilahirkan tepat tahun 1, tetapi 4 atau 5 tahun sebelumnya, penamaan tarikh SM menjadi tidak tepat lagi sehingga digantikan dengan STU (dalam versi Indonesia). Sementara untuk tarikh setelah tahun 1 Syamsiyyah dinamakan CE (Common Era) atau diindonesiakan menjadi TU (Tarikh Umum). Penggunaan STU dan TU kali pertama disarankan oleh Prof. Dr. Teuku Jacob (alm) antropolog dan mantan rektor UGM (Ma'rufin Sudibyo, 2011).
Pada tahun 46 STU hasil hitungan di atas jauh menyimpang dari kedudukan musim. Julius Caesar atas saran astronom Alexandria (Sosigenes) memerintahkan pembaharuan dalam sistem tahun Romawi dengan merubah dari sistem Lunar menjadi sistem Solar. Menetapkan umur tahun rata-rata 365,25 hari (peredaran bumi mengelilingi matahari) dan menetapkan awal tahun baru dimulai tgl 1 Ianuarius.
Paus Gregrorius menyempurnakan kalender Julius dengan memajukan tanggal sistem Julius Caesar sebanyak 13 hari, yaitu tanggal 5 Oktober 1582 menjadi 15 Oktober 1582 serta tahun 1700, 1800 & 1900 masing-masing ditambah 1 hari. 1 daur/ siklus = 4 tahun, dalam 4 tahun terdapat 1 tahun kabisat (bulan Februari menjadi 29 hari) kecuali untuk tahun abad. 1 daur = (4 th x 365) + 1 hr = 1.461 hari.
Hisab Hijriyah
Kalender ini telah dipergunakan sejak zaman Khalifah kedua, Umar bin Khattab ra. (tahun 17 H), dengan menyusun kalender Islam untuk jangka waktu panjang. Hisab ini dilaksanakan dengan cara merata-ratakan waktu edar bulan mengelilingi bumi sbb:
- Tahun Hijriyah berdasarkan sistem Lunar.
- Penanggalan akan berulang secara berkala setiap 30 tahun.
- Awal tahun pertama Hijriyah (1 al-Muharram 1 H) bertepatan dengan hari Kamis (15 Juli 622 M, Julian) berdasarkan hisab, sedangkan hilal terlihat pada malam Jumat (16 Juli 622 M) berdasarkan rukyat.
- Panjang bulan bergantian antara 30 dan 29 hari, kecuali pada tahun kabisat, bulan terakhir (Dzulhijjah) ditambah 1 hari sehingga menjadi 30 hari.
- Terdiri dari 12 bulan: al-Muharram (30), Shafar (29), Rabi'ul Awal (30), Rabi'ul Akhir (29), Jumadal Ula (30), Jumadal Akhirah (29), Rajab (30), Sya’ban (29), Ramadhan (30), Syawal (29), Dzulqa’dah (30), dan Dzulhijjah (29/ 30).
- Dalam periode (siklus/daur) 30 tahun, terdapat 11 tahun kabisat dan 19 tahun biasa (basitah). Tahun kabisat jatuh pada tahun ke 2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29. Untuk menentukan kekabisatan satu tahun, maka tahunnya dibagi 30, jika sisanya 2, 5, 7 dan seterusnya 26, 29 maka masuk tahun kabisat.
- 1 daur = (30 th x 354) + 11 hr = 10.631 hari.
Hisab urfi ini sangat praktis untuk menyusun penanggalan hijriah. Namun, karena ia tidak bisa menggambarkan penampakan hilal, ia tidak cukup teliti untuk keperluan penentuan waktu ibadah.
No comments