Breaking News

1 SYAWAL 1439 H & POSISI PERSIS


Oleh: Abu Sabda


PENDAHULUAN
Bulan Ramadhan 1439 H segera berakhir. Bulan Syawal segera mengawali. Semua sepakat dalam mengawali  awal bulan qamariyah  ditandai dengan kemunculan hilal. Hal ini berdasarkan dalil:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”  (Qs. Al-Baqarah: 189)
عَنِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم إِنَ اللهَ جَعَلَ الأَهِلَّةَ مَوَاقِيْتَ لِلنَّاسِ فَصُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا
Artinya: Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan hilal itu sebagai pertanda waktu bagi kepentingan manusia, maka shaumlah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramdhan) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika tidak kelihatan oleh kalian maka hitunglahlah ia (bilangan bulan Sya’ban atau bulan Ramadhan) menjadi 30 hari” HR. Abdur Razaq, al-Mushannaf, IV:156, No. 7306.
Namun, dalam perkembangannya dikenal ada dua metode untuk mengetahui kemunculan hilal. Pertama, metode rukyat. Kedua, metode hisab.
Metode Rukyat: Rukyat secara bahasa berarti melihat. Secara Istilah adalah cara/metode menetapkan awal bulan Qamariyah  dengan cara melihat langsung kemunculan hilal pada tanggal 29 bulan berlangsung. Bila hilal terlihat maka dari malam itu sudah masuk tanggal 1 bulan berlangsung. Bila hilal tidak terlihat maka bulan berlangsung di istikmal (digenapkan) 30 hari. Tanggal 1 bulan berikutnya, jatuh pada lusanya.
Metode Hisab: Hisab secara bahasa adalah menghitung. Secara istilah adalah cara/metode menetapkan awal bulan Qamariyah dengan cara menghitung kemunculan hilal. Bila hilal secara hisab/perhitungan  pada tanggal 29 bulan berlangsung sudah muncul, maka masuk tanggal 1. Bila secara hisab hilal belum muncul,  maka bulan berlangsung di istikmal (digenapkan) 30 hari. Tanggal 1 bulan berikutnya, jatuh pada lusanya.

POSISI PERSIS
Dari kedua metode yang ada, dimanakah posisi Persis?
Bila merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dewan Hisbah Persis pada sidang kedua pasca Muktamar XII di Pesantren Persis Ciganitri   24 Rabiul Awwal 1422 H/ 16 Juni 2001 M tentang: Kedudukan hisab dan ru’yah dalam penetapan awal bulan” memutuskan bahwa: “Menetapkan awal bulan hijriyah dengan hisab, sah untuk melaksanakan ibadah”.
Dengan SK ini Persis menempatkan diri dalam penetapan awal bulan qamariyah pada metode hisab.
Bahkan kalau ditelusuri, posisi Persis pada metode hisab sudah diterapkan jauh sebelum SK 2001 ini. Hal ini bisa kita telusuri dari jejak Almanak Persis yang diterbitkan oleh PP. Persis sejak jaman Ust. Abdurrahman.
Sebelum menjabarkannya, baik diketahui bahwa dalam hisab ada yang disebut dengan Kriteria Hisab. Hisab tidak bisa memutuskan jatuhnya Awal Bulan Qamariyah bila tidak ada Kriteria Hisab. Misalkan, hisab bisa saja menghitung ketinggian hilal 2 derajat. Namun tanpa Kriteria Hisab, hisab tidak bisa memutuskan apakah dengan tinggi hilal 2 derajat sudah masuk awal bulan atau belum.
Setidaknya ada 3 kriteria hisab yang berkembang saat ini:
   Ijtimak Qoblal Ghurub: Awal bulan dinyatakan masuk bila secara hisab ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam. 
     Wujudul Hilal: Awal bulan dinyatakan masuk bila secara hisab ijtimak sudah terjadi sebelum matahari terbenam, matahari terbenam terlebih dahulu daripada bulan, serta bulan memiliki ketinggian  positif.
      Imkan Rukyat: Awal bulan dinyatakan masuk bila secara hisab ijtimak sudah terjadi sebelum matahari terbenam, matahari terbenam terlebih dahulu daripada bulan, bulan memiliki ketinggian  positif serta secara hisab cahaya sabit bulan sudah bisa dilihat.
Bila memperhatikan Almanak Islam sejak awal diterbitkan sampai sekarang, akan didapati bahwa keptusan awal bulan qamariyah di Persis menggunakan metode hisab namun mengalami perkembangan dalam kriteria hisabnya. Adapun riciannya sebagai berikut:
1.   Dari tahun 1960 s/d 1970
a. Kriteria Hisab yang di pakai: Ijtima’ Qoblal Ghurub
b. Kitab rujukan: Sullamun Nayyirain
c. Yang menghisab: Ust. E. Abdurrahman (Ketua Umum Persis 1962-1983)
2.   Dari tahun 1970 s/d 1980
a. Kriteria Hisab yang dipakai : Ijtima Qoblal Ghurub
b. Kitab rujukan: Sullamun Nayyirain, Fathu Raufil Manan
c. Yang menghisab: Ust. Ali Ghazaly
3.   Dari tahun 1980 s/d 1995
a. Kriteria Hisab yang dipakai: Ijtima’ Qablal Ghurub
b. Kitab Rujukan: Fathu Raufil Manan, Khulashatul Wafiyah.
c. Yang menghisab: Ust. Ali Ghazaly
4.   Dari tahun 1996 s/d 1999
a. Kriteria Hisab yang dipakai: Wujudul Hilal
b. Kitab Rujukan: Khulashatul Wafiyah
c. Yang menghisab: Ust. Ali Ghazaly
5.   Dari tahun 2000 s/d 2001
a. Kriteria Hisab yang dipakai: Wujudul hilal untuk seluruh Indonesia
b. Buku rujukan: Ephemeris Hisab Rukyat
c. Yang menghisab: Dewan Hisab dan Rukyat Persis
6.   Dari tahun 2002 s/d 2012
a. Kriteria Hisab yang dipakai: Imkanur Rukyah versi MABIMS
b. Buku Rujukan: Ephemeris Hisab Rukyat
c. Yang menghisab: Dewan Hisab dan Rukyat Persis
7.   Dari 2013 s/d 2014
a. Kriteria yang digunakan: Imkanur Rukyah versi ahli astromoni
b. Software Rujukan: Accurate Times 5.3
c. Yang memproses: Dewan Hisab dan Rukyat Persis
8.   Dari 2015 s/d  Sekarang
a. Kriteria yang digunakan: Imkanur Rukyah versi ahli astromoni
b. Software Rujukan: Hisab Astronomis Persis
c. Yang memproses: Dewan Hisab dan Rukyat Persis
sejak jaman Ust. Abdurrahman sampai sekarang, Persis menggunakan metode Hisab dalam penentuan awal bulan qamariah. Namun berkembang kriteria hisabnya dan variabel yang dihitungnya
Dari jejak Almanak di atas dapat disimpulkan bahwa sejak jaman Ust. Abdurrahman sampai sekarang, Persis menggunakan metode Hisab dalam penentuan awal bulan qamariah. Namun berkembang kriteria hisabnya dan variabel yang dihitungnya:
        Ijtimak Qablal Ghurub (1960 -1995 M) 35 tahun
Variabel yang dihitungnya:
1) Ijtimak sebelum Ghurub
        Wujudul Hilal (1996-2001 M) 5 tahun
Variable yang dihitungnya:
            1) Ijtimak sebelum Ghurub
            2) Matahari terbenam sebelum bulan
            3) Posisi bulan saat Ghurub ada di atas ufuk
        Imkan Rukyat (2002 – sekarang) sudah 5 tahun
Variabel yang dihitungnya:
            1) Ijtimak sebelum Ghurub,
            2) Matahari terbenam sebelum bulan
            3) Posisi bulan saat Ghurub ada di atas ufuk
            4) Cahaya Sabit bulan sudah bisa dilihat.

APAKAH RUKYAT MASIH DIPERLUKAN DI PERSIS?
Setelah Persis memutuskan menggunakan Metode Hisab dalam penetapan awal bulan qamariyah, apakah Rukyat masih diperlukan di Persis?
            Jawabnya: Masih. Sebab:
1.   Hisab itu berasal dari Rukyat (observasi/Pengamatan) yang dilakukan beratus tahun. Hingga karena Rukyat, hisab bisa menghitung pergerakan dan posisi sebuah benda langit dengan akurat. Dengan demikian Rukyat tetap diperlukan untuk mengetahui dinamika pergerakan benda-benda langit itu sendiri.
2.   Kriteria Hisab Imkan Rukyat merupakan kriteria dinamis, yang akan terus berkembang sesuai dengan data pengamatan (Rukyat/Observasi).
3.   Rukyat diperlukan di Persis bila di penghujung awal bulan qamariah secara hisab, hilal belum bisa dilihat (karena belum masuk kriteria). Rukyat di perlukan untuk mengkonfirmasi apakah ada laporan rekor baru keterlihatan hilal atau tidak.
Terkait Point 3 di Persis di tetapkan syarat penerimaan laporan keterlihatan hilal sebagaimana tercantum dalam Hasil Musyawarah Dewan Hisab dan Rukyat Nomor 003/PP-C.1/A.3/2011. Bahwa: “Hasil rukyat tersebut dapat kita terima dengan syarat kesaksian lebih dari satu tempat dan dibuktikan dengan citra visual hilal”. Hasil Sidang DHR ini telah dikukuhkan menjadi Surat Keputusan Bersama dengan Dewan Hisbah pada sidang hari Sabtu, 31 Agustus 2013, pukul 10:30 WIB di PP Persis, Bandung dan selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan PP Persis melaui Rapat Pimpinan tasykil PP Persis pada hari Sabtu, 31 Agustus 2013, pukul 15:00 WIB di PP Persis, Bandung.
Adanya syarat ini dapat dipahami, sebab bila memperhatikan fakta-fakta rukyat dilapangan, banyak sekali kejanggalan dalam pelaksanaan rukyat. Seperti dilaporkan Mathla Astro Club:
Klaim Rukyat “Aneh”
Contoh kasus saat Rukyat hilal Awal syawal 1436 H. Rukyat hilal untuk awal Syawal 1436 H dilaksanakan di POB Cibeas Sukabumi bersama rekan-rekan perukyat dari Kemenag Kab. Sukabumi, BMKG, LDII, HTI, Masyarakat setempat dll.
Secara Hisab ketinggian bulan Mar’i saat matahari terbenam sekitar 3˚ 7’ 25”, Daz 4˚ 48’ 05, Umur Bulan 9:28:18. Kreteria MABIMS sudah terpenuhi.
Ketika Rukyat cuaca sangat mendung, bahkan rintik-rintik hujan. Jangankan Hilal yang tipis dan redup, matahari yang lumayan besar dan terang saja tidak terlihat. Ketika Maghrib cuaca tidak berubah. Para perukyat yang menggunakan teleskop tidak berhasil melihat hilal. Tapi “aneh” ada 3 orang (tanpa alat) dibelakang yang berani mengaku melihat hilal dan berani di sumpah.

Pemasangan Alat Rukyat yang Keliru
Lain di Cibeas, Lain di Cakung. Ketika Rukyat Hilal Ramadhan 1435 H, team Mathla karena “Penasaran” dengan laporan bahwa rukyat di cakung selalu berhasil, berangkat ke Cakung.
Ternyata, ditemukan praktek rukyat yang keliru. Selain Karena Rukyat nya hanya memakai patok kayu, ketika mengarahkan patok itu pun keliru. Patok yang di arahkan mereka kearah hilal ternyata melenceng sekitar 18˚.  Selain itu mereka berkeyakinan bahwa system hisab yang akurat adalah Sullamunnayirain. Padahal akurasi sulam munayirain di jaman ini sudah jauh tertinggal.

Bertentangan dengan pengalaman Rukyat
Berdasarkan pengalaman Rukyat selama kuarang lebih 5 tahun dan dilakukan tiap awal bulan qamariyah, hilal di ketinggian 2 derajat akan sangat sulit untuk bisa dilihat. Bahkan bisa dikatakan Mustahil. Sebab untuk bisa melihat hilal dengan ketinggian 12-15 derajat saja harus menunggu Best Time sekitar 12-25 menit (Sunset + 4/9 (Moon Lag Time))
Misalkan hilal Rajab 1438 H. pada hari Ijtimak hilal dengan kreteria MABIMS tidak bisa di amati (Tinggi 3° 42’ 42,91’’ , Illuminasi 0,24%). Besoknya ketinggian hilal sekitar 16° 17’ 50,70’’dengan Iluminasi 2,63%. Ghurub matahari jam 18:02:48,007 WIB. Hilal pertama kali kasat teleskop 18:19 WIB. Hilal baru telihat kasat mata jam 18:30 WIB. Hal ini disebabkan cahaya hilal masih kalah dengan cahaya safaq.
Yang perlu digaris bawahi disini adalah bahwa hilal dengan ketinggian 16˚ saja perlu waktu sekitar 16 menit untuk bisa dilihat pakai teleskop. Serta membutuhkan 28 menit untuk bisa di amati dengan mata telanjang. Sementara di lapangan saat rukyat banyak yang mengaku melihat hilal yang ketinggiannya 2 derajat sesaat atau tidak lama setelah matahari terbenam.
            Dengan fakka-fakta rukyat dilapangan seperti di atas, sungguh tepat Persis menetapkan syarat penerimaan laporan keterlihatan hilal. Apalagi nantinya laporan Rukyat hilal ini akan dijadikan rekor dunia baru keterlihatan hilal (Visibilitas Hilal), tentu selektifitas sangan diperlukan.

1 SYAWAL 1439 H
Bila merujuk pada Hisab dan Kriteria Hisab yang dipakai saat ini oleh Persis (Hisab Astronomis, dengan Kriteria Beda Tinggi Bulan-Matahari 4°, Elongasi 6.4°), maka secara hisab Awal Syawwal 1439 H akan jatuh bertepatan dengan hari Jum’at 15 Juni 2018 M. Berikut data perhitungannya menggunakan Program Hisab Astronomis Persis dengan POB Pelabuhanratu lama- Sukabumi.
Data Hisab 1 Syawwal 1439 H Program Hisab Astronomis Persis

 
Posisi Hilal Syawal 1439 H

 
Data Hisab menjelang Syawwal 1439 H Sistem Nidzhamul Qamarain

Dan bila memperhatikan data-data di atas, maka 1 Syawal 1439 H dengan Metode hisab serta berbagai Kriteria  Hisab (IQG, Wujudul Hilal, Imkan Rukyat MABIMS lama) serempak menetapkan jatuh pada Jum’at 15 Juni 2018 M.


Apakah Persis/Anggota Persis Perlu menunggu Laporan Rukyat?

            Di atas telah di terangkan, bahwa secara resmi dalam penetapan awal bulan Persis menggunakan metode Hisab bukan metode Rukyat. Karena maghrib tanggal 29 Ramadhan 1439 H telah memenuhi Kriteria Hisab (secara hisab hilal sudah muncul saat Maghrib malam Juma’at), maka secara hisab awal bulan sudah masuk dan tidak perlu menunggu laporan rukyat. Laporan Rukyat baru diperlukan kalau secara hisab “hilal” di bawah Kriteria Hisab. Karena boleh jadi ada rekor baru keterlihatan hilal. Namun dengan catatan, laporan rukyat akan diterima dengan syarat seperti disebutkan di atas.

 
           
 



No comments