1 SYAWAL 1439 H & POSISI PERSIS
Oleh: Abu Sabda
PENDAHULUAN
Bulan Ramadhan 1439 H segera
berakhir. Bulan Syawal segera mengawali. Semua sepakat dalam mengawali awal bulan qamariyah ditandai dengan kemunculan hilal. Hal
ini berdasarkan dalil:
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang
bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi
manusia dan (bagi ibadah) haji” (Qs.
Al-Baqarah: 189)
عَنِ
بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم إِنَ اللهَ جَعَلَ الأَهِلَّةَ مَوَاقِيْتَ لِلنَّاسِ فَصُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا
Artinya: Dari Ibnu Umar ia berkata,
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan hilal itu sebagai
pertanda waktu bagi kepentingan manusia, maka shaumlah kalian karena melihatnya
(hilal bulan Ramdhan) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal bulan
Syawal). Jika tidak kelihatan oleh kalian maka hitunglahlah ia (bilangan bulan
Sya’ban atau bulan Ramadhan) menjadi 30 hari” HR. Abdur Razaq, al-Mushannaf,
IV:156, No. 7306.
Namun, dalam perkembangannya
dikenal ada dua metode untuk mengetahui kemunculan hilal. Pertama, metode
rukyat. Kedua, metode hisab.
Metode Rukyat: Rukyat secara
bahasa berarti melihat. Secara Istilah adalah cara/metode menetapkan awal bulan
Qamariyah dengan cara melihat langsung
kemunculan hilal pada tanggal 29 bulan berlangsung. Bila hilal terlihat maka
dari malam itu sudah masuk tanggal 1 bulan berlangsung. Bila hilal tidak
terlihat maka bulan berlangsung di istikmal (digenapkan) 30 hari.
Tanggal 1 bulan berikutnya, jatuh pada lusanya.
Metode Hisab: Hisab secara
bahasa adalah menghitung. Secara istilah adalah cara/metode menetapkan awal
bulan Qamariyah dengan cara menghitung kemunculan hilal. Bila hilal secara
hisab/perhitungan pada tanggal 29 bulan
berlangsung sudah muncul, maka masuk tanggal 1. Bila secara hisab hilal belum
muncul, maka bulan berlangsung di istikmal
(digenapkan) 30 hari. Tanggal 1 bulan berikutnya, jatuh pada lusanya.
POSISI PERSIS
Dari kedua metode yang ada,
dimanakah posisi Persis?
Bila merujuk pada Surat
Keputusan (SK) Dewan Hisbah Persis pada sidang kedua pasca Muktamar XII di Pesantren
Persis Ciganitri 24 Rabiul Awwal 1422
H/ 16 Juni 2001 M tentang: “Kedudukan
hisab dan ru’yah dalam penetapan awal bulan” memutuskan bahwa: “Menetapkan
awal bulan hijriyah dengan hisab, sah untuk melaksanakan ibadah”.
Dengan SK ini Persis
menempatkan diri dalam penetapan awal bulan qamariyah pada metode hisab.
Bahkan kalau ditelusuri,
posisi Persis pada metode hisab sudah diterapkan jauh sebelum SK 2001 ini. Hal
ini bisa kita telusuri dari jejak Almanak Persis yang diterbitkan oleh PP. Persis
sejak jaman Ust. Abdurrahman.
Sebelum menjabarkannya, baik
diketahui bahwa dalam hisab ada yang disebut dengan Kriteria Hisab.
Hisab tidak bisa memutuskan jatuhnya Awal Bulan Qamariyah bila tidak ada
Kriteria Hisab. Misalkan, hisab bisa saja menghitung ketinggian hilal 2 derajat.
Namun tanpa Kriteria Hisab, hisab tidak bisa memutuskan apakah dengan tinggi
hilal 2 derajat sudah masuk awal bulan atau belum.
Setidaknya ada 3 kriteria
hisab yang berkembang saat ini:
• Ijtimak Qoblal Ghurub: Awal bulan dinyatakan
masuk bila secara hisab ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam.
• Wujudul Hilal: Awal bulan dinyatakan masuk
bila secara hisab ijtimak sudah terjadi sebelum matahari terbenam, matahari
terbenam terlebih dahulu daripada bulan, serta bulan memiliki ketinggian positif.
• Imkan Rukyat: Awal bulan dinyatakan masuk
bila secara hisab ijtimak sudah terjadi sebelum matahari terbenam, matahari
terbenam terlebih dahulu daripada bulan, bulan
memiliki ketinggian positif serta secara
hisab cahaya sabit bulan sudah bisa dilihat.
Bila memperhatikan Almanak
Islam sejak awal diterbitkan sampai sekarang, akan didapati bahwa keptusan awal
bulan qamariyah di Persis menggunakan metode hisab namun mengalami perkembangan
dalam kriteria hisabnya. Adapun riciannya sebagai berikut:
1.
Dari
tahun 1960 s/d 1970
a. Kriteria Hisab yang di
pakai: Ijtima’ Qoblal Ghurub
b. Kitab rujukan: Sullamun
Nayyirain
c. Yang menghisab: Ust. E.
Abdurrahman (Ketua Umum Persis 1962-1983)
2.
Dari
tahun 1970 s/d 1980
a. Kriteria Hisab yang
dipakai : Ijtima Qoblal Ghurub
b. Kitab rujukan: Sullamun
Nayyirain, Fathu Raufil Manan
c. Yang menghisab: Ust. Ali
Ghazaly
3.
Dari
tahun 1980 s/d 1995
a. Kriteria Hisab yang
dipakai: Ijtima’ Qablal Ghurub
b. Kitab Rujukan: Fathu
Raufil Manan, Khulashatul Wafiyah.
c. Yang menghisab: Ust. Ali
Ghazaly
4.
Dari
tahun 1996 s/d 1999
a. Kriteria Hisab yang
dipakai: Wujudul Hilal
b. Kitab Rujukan:
Khulashatul Wafiyah
c. Yang menghisab: Ust. Ali
Ghazaly
5.
Dari tahun
2000 s/d 2001
a. Kriteria Hisab yang dipakai:
Wujudul hilal untuk seluruh Indonesia
b. Buku rujukan: Ephemeris
Hisab Rukyat
c. Yang menghisab: Dewan
Hisab dan Rukyat Persis
6.
Dari tahun
2002 s/d 2012
a. Kriteria Hisab yang dipakai:
Imkanur Rukyah versi MABIMS
b. Buku Rujukan: Ephemeris
Hisab Rukyat
c. Yang menghisab: Dewan
Hisab dan Rukyat Persis
7.
Dari
2013 s/d 2014
a. Kriteria yang digunakan:
Imkanur Rukyah versi ahli astromoni
b. Software Rujukan:
Accurate Times 5.3
c. Yang memproses: Dewan
Hisab dan Rukyat Persis
8.
Dari
2015 s/d Sekarang
a. Kriteria yang digunakan:
Imkanur Rukyah versi ahli astromoni
b. Software Rujukan: Hisab
Astronomis Persis
c. Yang memproses: Dewan
Hisab dan Rukyat Persis
sejak jaman Ust. Abdurrahman sampai sekarang, Persis menggunakan metode Hisab dalam penentuan awal bulan qamariah. Namun berkembang kriteria hisabnya dan variabel yang dihitungnya
Dari jejak Almanak di atas dapat disimpulkan
bahwa sejak jaman Ust. Abdurrahman sampai sekarang, Persis menggunakan metode
Hisab dalam penentuan awal bulan qamariah. Namun berkembang kriteria hisabnya
dan variabel yang dihitungnya:
•
Ijtimak Qablal Ghurub
(1960 -1995 M) 35 tahun
Variabel
yang dihitungnya:
1)
Ijtimak sebelum Ghurub
•
Wujudul Hilal (1996-2001
M) 5 tahun
Variable
yang dihitungnya:
1)
Ijtimak sebelum Ghurub
2)
Matahari terbenam sebelum bulan
3)
Posisi bulan saat Ghurub ada di atas ufuk
•
Imkan Rukyat (2002 –
sekarang) sudah 5 tahun
Variabel
yang dihitungnya:
1)
Ijtimak sebelum Ghurub,
2)
Matahari terbenam sebelum bulan
3)
Posisi bulan saat Ghurub ada di atas ufuk
4)
Cahaya Sabit bulan sudah bisa dilihat.
APAKAH RUKYAT MASIH DIPERLUKAN DI PERSIS?
Setelah Persis memutuskan
menggunakan Metode Hisab dalam penetapan awal bulan qamariyah, apakah Rukyat
masih diperlukan di Persis?
Jawabnya:
Masih. Sebab:
1.
Hisab itu berasal
dari Rukyat (observasi/Pengamatan) yang dilakukan beratus tahun. Hingga karena
Rukyat, hisab bisa menghitung pergerakan dan posisi sebuah benda langit dengan
akurat. Dengan demikian Rukyat tetap diperlukan untuk mengetahui dinamika
pergerakan benda-benda langit itu sendiri.
2.
Kriteria Hisab Imkan
Rukyat merupakan kriteria dinamis, yang akan terus berkembang sesuai
dengan data pengamatan (Rukyat/Observasi).
3.
Rukyat diperlukan di
Persis bila di penghujung awal bulan qamariah secara hisab, hilal belum bisa
dilihat (karena belum masuk kriteria). Rukyat di perlukan untuk mengkonfirmasi
apakah ada laporan rekor baru keterlihatan hilal atau tidak.
Terkait Point 3 di Persis di
tetapkan syarat penerimaan laporan keterlihatan hilal sebagaimana tercantum
dalam Hasil Musyawarah Dewan Hisab dan Rukyat Nomor 003/PP-C.1/A.3/2011. Bahwa:
“Hasil rukyat tersebut dapat kita terima dengan syarat kesaksian lebih dari
satu tempat dan dibuktikan dengan citra visual hilal”. Hasil Sidang DHR ini
telah dikukuhkan menjadi Surat Keputusan Bersama dengan Dewan Hisbah pada
sidang hari Sabtu, 31 Agustus 2013, pukul 10:30 WIB di PP Persis, Bandung dan
selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan PP Persis melaui Rapat Pimpinan
tasykil PP Persis pada hari Sabtu, 31 Agustus 2013, pukul 15:00 WIB di PP
Persis, Bandung.
Adanya syarat
ini dapat dipahami, sebab bila memperhatikan fakta-fakta rukyat dilapangan,
banyak sekali kejanggalan dalam pelaksanaan rukyat. Seperti dilaporkan
Mathla Astro Club:
Klaim Rukyat “Aneh”
Contoh kasus saat Rukyat
hilal Awal syawal 1436 H. Rukyat hilal untuk awal Syawal 1436 H dilaksanakan di
POB Cibeas Sukabumi bersama rekan-rekan perukyat dari Kemenag Kab. Sukabumi,
BMKG, LDII, HTI, Masyarakat setempat dll.
Secara Hisab ketinggian
bulan Mar’i saat matahari terbenam sekitar 3˚ 7’ 25”, Daz 4˚ 48’ 05, Umur Bulan
9:28:18. Kreteria MABIMS sudah terpenuhi.
Ketika Rukyat cuaca sangat
mendung, bahkan rintik-rintik hujan. Jangankan Hilal yang tipis dan redup,
matahari yang lumayan besar dan terang saja tidak terlihat. Ketika Maghrib
cuaca tidak berubah. Para perukyat yang menggunakan teleskop tidak berhasil
melihat hilal. Tapi “aneh” ada 3 orang (tanpa alat) dibelakang yang berani
mengaku melihat hilal dan berani di sumpah.
Pemasangan Alat Rukyat yang Keliru
Lain di Cibeas, Lain di
Cakung. Ketika Rukyat Hilal Ramadhan 1435 H, team Mathla karena “Penasaran”
dengan laporan bahwa rukyat di cakung selalu berhasil, berangkat ke Cakung.
Ternyata, ditemukan praktek
rukyat yang keliru. Selain Karena Rukyat nya hanya memakai patok kayu, ketika
mengarahkan patok itu pun keliru. Patok yang di arahkan mereka kearah hilal
ternyata melenceng sekitar 18˚. Selain
itu mereka berkeyakinan bahwa system hisab yang akurat adalah Sullamunnayirain.
Padahal akurasi sulam munayirain di jaman ini sudah jauh tertinggal.
Bertentangan dengan pengalaman Rukyat
Berdasarkan pengalaman
Rukyat selama kuarang lebih 5 tahun dan dilakukan tiap awal bulan qamariyah,
hilal di ketinggian 2 derajat akan sangat sulit untuk bisa dilihat. Bahkan bisa
dikatakan Mustahil. Sebab untuk bisa melihat hilal dengan ketinggian 12-15
derajat saja harus menunggu Best Time sekitar 12-25 menit (Sunset + 4/9
(Moon Lag Time))
Misalkan hilal Rajab 1438 H.
pada hari Ijtimak hilal dengan kreteria MABIMS tidak bisa di amati (Tinggi 3°
42’ 42,91’’ , Illuminasi 0,24%). Besoknya ketinggian hilal sekitar
16° 17’ 50,70’’dengan Iluminasi 2,63%. Ghurub matahari jam 18:02:48,007 WIB.
Hilal pertama kali kasat teleskop 18:19 WIB. Hilal baru telihat kasat mata jam
18:30 WIB. Hal ini disebabkan cahaya hilal masih kalah dengan cahaya safaq.
Yang perlu digaris bawahi
disini adalah bahwa hilal dengan ketinggian 16˚ saja perlu waktu sekitar 16
menit untuk bisa dilihat pakai teleskop. Serta membutuhkan 28 menit
untuk bisa di amati dengan mata telanjang. Sementara di lapangan saat rukyat banyak yang mengaku melihat hilal
yang ketinggiannya 2 derajat sesaat atau tidak lama setelah matahari terbenam.
Dengan
fakka-fakta rukyat dilapangan seperti di atas, sungguh tepat Persis menetapkan
syarat penerimaan laporan keterlihatan hilal. Apalagi nantinya laporan Rukyat
hilal ini akan dijadikan rekor dunia baru keterlihatan hilal (Visibilitas Hilal), tentu selektifitas sangan
diperlukan.
1 SYAWAL 1439 H
Bila merujuk pada Hisab dan
Kriteria Hisab yang dipakai saat ini oleh Persis (Hisab Astronomis, dengan
Kriteria Beda Tinggi Bulan-Matahari 4°,
Elongasi 6.4°), maka secara hisab Awal Syawwal 1439 H akan
jatuh bertepatan dengan hari Jum’at 15 Juni 2018 M. Berikut data
perhitungannya menggunakan Program Hisab Astronomis Persis dengan POB Pelabuhanratu
lama- Sukabumi.
Data Hisab 1 Syawwal 1439 H Program Hisab Astronomis Persis |
Dan bila memperhatikan
data-data di atas, maka 1 Syawal 1439 H dengan Metode hisab serta berbagai
Kriteria Hisab (IQG, Wujudul Hilal,
Imkan Rukyat MABIMS lama) serempak menetapkan jatuh pada Jum’at 15 Juni 2018
M.
Apakah Persis/Anggota Persis Perlu menunggu Laporan
Rukyat?
Di
atas telah di terangkan, bahwa secara resmi dalam penetapan awal bulan Persis menggunakan
metode Hisab bukan metode Rukyat. Karena maghrib tanggal 29 Ramadhan 1439 H telah
memenuhi Kriteria Hisab (secara hisab hilal sudah muncul saat Maghrib malam
Juma’at), maka secara hisab awal bulan sudah masuk dan tidak perlu menunggu
laporan rukyat. Laporan Rukyat baru diperlukan kalau secara
hisab “hilal” di bawah Kriteria Hisab. Karena boleh jadi ada rekor
baru keterlihatan hilal. Namun dengan catatan, laporan rukyat akan diterima
dengan syarat seperti disebutkan di atas.
No comments